PNS Ogah ke IKN Nusantara Minta Pindah ke Jabodetabek, Simak Penjelasan Kepala BKN

PNS Ogah ke IKN Nusantara Minta Pindah ke Jabodetabek, Simak Penjelasan Kepala BKN
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan prosedur PNS minta pindah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wacana pemindahan PNS ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur mulai 2024 kembali mencuat.

Kondisi tersebut cukup meresahkan sejumlah PNS di instansi pusat yang merasa sudah nyaman berada di Jakarta.

Kabar beredar ada keinginan sebagian PNS instansi pusat minta pindah ke pemda di wilayah Jabodetabek, termasuk ke Pemprov DKI Jakarta.

Mereka lebih memilih menjadi PNS daerah ketimbang harus ke IKN Nusantara di Kaltim.

Merespons masalah tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, PNS minta pindah ke instansi daerah (Jabodetabek) silakan saja.

Namun, disetujui atau tidaknya itu persoalan lain. Juga apakah formasi tempat yang dituju masih tersedia.

"Mau minta pindah? Silakan, tetapi kan tidak semudah itu," kata Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Jumat (4/3).

Dia menegaskan ada tiga pihak yang menjadi penentu apakah PNS bisa pindah, yaitu instansi asal, instansi tujuan, dan BKN.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana memberikan penjelasan soal prosedur PNS yang minta pindah ke Jabodetabek karena menolak ke IKN Nusantara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News