Gaji PPPK, TPG Menggiurkan, TKD-nya Saja Ada yang Rp 7 Juta, Jangan Kaget ya

Gaji PPPK, TPG Menggiurkan, TKD-nya Saja Ada yang Rp 7 Juta, Jangan Kaget ya
Gaji PPPK setara PNS. Ilustrasi Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam beberapa kali kesempatan mengungkapkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama seperti PNS.

Dia mengatakan, keduanya sama-sama Aparatur Sipil Negara alias ASN. Namun, keduanya tetap ada perbedaan.

Syamsul Rizal saat masih menjabat Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Desember 2018 pernah menjelaskan perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK.

1. Mengenai mutasi dan rotasi

Bila PNS bisa dimutasi dan dirotasi, PPPK hanya menetap di instansi yang dilamar.

Misal calon PPPK yang melamar di instansi A. Ketika dia bekerja dan menduduki jabatan fungsional tertentu (JFT) di usia 40, maka sampai pensiun yang bersangkutan tetap di instansi A.

2. Masa pensiun

Masa pensiun PPPK bervariasi tergantung jabatannya. Ada yang 58 tahun, 60, dan 65.

Berita P3K terbaru: Berikut ini gambaran gaji PPPK dan tunjangannya, termasuk dari komponen TPG dan TKD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News