Jumlah PNS Terus Dikurangi, Pemerintah Gencarkan Rekrutmen PPPK

Jumlah PNS Terus Dikurangi, Pemerintah Gencarkan Rekrutmen PPPK
PPPK. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian merilis data statistik aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sesuai data BKN periode Juni - Desember 2021, jumlah PNS tinggal 3.995.634 (per Desember 2021). Jumlah tersebut berkurang 4,1 persen dibandingkan jumlah PNS tahun 2020 sebesar 4.168.118.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan penurunan angka PNS aktif disebabkan jumlah PNS yang pensiun setiap tahun lebih banyak dibandingkan penerimaan CPNS yang diselenggarakan pada tahun tersebut.

Sementara, lanjutnya, jumlah PPPK diperkirakan akan terus mengalami pertumbuhan karena adanya kebijakan rekrutmen PPPK yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Hingga Desember 2021, total PPPK berjumlah 50.553.

"Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang ingin memodernisasi birokrasi. Salah satunya dengan berupaya menerapkan komposisi jumlah PPPK lebih besar dibanding jumlah PNS," terang Satya dikutip dari laman BKN, Kamis (3/3).

Tidak hanya itu, sampai 2023, pemerintah juga akan menata kembali kebutuhan jenis pekerjaan ASN baik PNS maupun PPPK pada berbagai lini di semua instansi. Ini behubungan dengan transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Adapun dari total 3.995.634 PNS aktif di Indonesia, terhitung 76,6% di antaranya atau 3.058.775 bekerja pada instansi pemerintah daerah. Sementara 23,4% atau 936.859 bekerja pada instansi pemerintah pusat. 

Untuk komposisi usia PNS pada instansi pusat didominasi kelompok usia 30-40 tahun sebesar 24,14%, 40-50 tahun sebesar 30,53%, dan 50-60 tahun sebesar 30,62%, serta sisanya diisi oleh kelompok usia lainnya.

Pemerintah menggencarkan rekrutmen PPPK dibandingkan PNS sehingga posisi PNS terus berkurang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News