PNS Pemko Berharap Rapelan Cepat Cair

PNS Pemko Berharap Rapelan Cepat Cair
PNS Pemko Berharap Rapelan Cepat Cair
Bagian yang belum melengkapi berkas adalah bagian pemerintahan, hukum, pertanahan, perekonomian, kesejahteraan rakyat, organisasai, umum, perlengkapan, administrasi, persidangan dan risalah, keuangan dan bagian humas dan protokol  "Itu SKPD yang belum melengkapi berkas pencairan rapelan kenaikan gaji belum termasuk kecamatan dan kelurahan. Satu-satunya PNS di kecamatan yang telah menerima rapelan kenaikan gajinya adalah di Kecamatan Padang Utara," sebutnya.

Corry menuturkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh kepala SKPD untuk merealisasikan pencairan rapelan kenaikan gaji PNSnya adalah menyiapkan amprah gaji sesuai persentase kenaikan gaji yang di terima PNS, membuat Surat Permintaan Pembayaran ( SPP), membuat Surat Perintah Membayar (SPM). Setelah itu, diajukan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah ( DPKA). Selanjutnya DPKA akan mencek berkas surat yang telah diberikan oleh kepala SKPD.

Apabila persyaratan telah lengkap, DPKA mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) pada bank nagari. Bendaharawan Keuangan langsung  mancairkan rapelan gaji PNS itu  ke bank. Proses berikutnya bendaharawan keuangan langsung mendistribusikan ke PNS yang berada di lingkungannya.

"Jumat terakhir yang kami berikan SPPD-nya adalah Dinas TRTB. Bagi SKPD yang telah kami berikan SPPDnya dapat segera mencairkannya. Biasanya kalau SKPD yang paling terlambat pengajuannya adalah Dinas Pendidikan. Sebab PNS di Dinas Pendidikan paling banyak di Padang," terangnya. (ayu)


PADANG -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Padang mengeluhkan keterlambatan  pembayaran rapelan kenaikan gaji. Mereka berharap,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News