PNS Pernah Jadi Residivis Ini Ditangkap Polisi Lagi

PNS Pernah Jadi Residivis Ini Ditangkap Polisi Lagi
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang, meringkus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang berinisial IS, 33, yang diduga sebagai pengedar narkoba, pada Rabu (22/2) lalu.

Dari tangannya petugas menyita narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmansyah mengatakan penangkapan terhadap oknum ASN tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Yang bersangkutan kami tangkap di Hotel BBR Jalan Pantai Impian. Saat itu dia berada di kamar 208," ujar Andi kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Jumat (24/2).

Dikatakan Andi, oknum ASN tersebut merupakan residivis kasus yang sama dan pernah dihukum pada tahun 2015 lalu. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 24 paket besar dan 3 paket kecil dengan total berat mencapai 30 gram.

"Ada juga tiga butir pil ekstasi, dua merah muda dan satu oranye, alat hisap sabu (Bong), timbangan digital, gunting korek api dan jarum suntik," kata Andi.

Dilihat dari banyaknya barang bukti yang didapatkan, sambung Andi, tersangka yang diringkus saat hendak menggunakan narkoba tersebut diduga juga sebagai pengedar. Selain itu, dari hasil tes urine yang bersangkutan juga positif mengkonsumsi narkoba.

"Kami juga saat ini sudah mengantongi identitas orang yang merupakan jaringan diatasnya. Saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Andi.

Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang, meringkus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang berinisial IS, 33, yang diduga sebagai pengedar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News