PNS Pernah Jadi Residivis Ini Ditangkap Polisi Lagi

Sementara saat ditanya pengedar narkoba yang berstatus ASN Pemko Tanjungpinang tersebut bertugas di dinas mana. Andi, enggan menjelaskan. Dia beralasan tidak mau menyebutkan karena masih melakukan pengembangan.
"Yang jelas dia seorang ASN dan tinggalnya di wilayah Tanjungpinang Barat. Untuk tugasnya di mana saya tidak akan memberikan keterangan. Sebelumnya dia pernah dihukum selama satu tahun dalam kasus yang sama," jelasnya.
Diterangkan Andi, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakoni pekerjaan sampingan sebagai pengedar narkoba setelah menghirup udara bebas atas kasus yang menjerat dia sebelumnya.
"Setelah bebas lima bulan yang lalu dan aktif kembali sebagai ASN, dia terlibat dalam jaringan narkoba dan kami ringkus lagi," terang Andi.
Akibat perbuatannya, tegas Andi, tersangkanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara diatas lima tahun.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya. Untuk itu mohon dukungan dan doa teman-teman agar bisa terungkap," pungkas Andi.(ias)
Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang, meringkus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang berinisial IS, 33, yang diduga sebagai pengedar
Redaktur & Reporter : Budi
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya