PNS Perpanjang Libur Lebaran, Siap-Siap Dapat Sanksi

PNS Perpanjang Libur Lebaran, Siap-Siap Dapat Sanksi
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan kepala daerah untuk mengimbau seluruh pegawai negeri sipil (PNS) tidak menggunakan kendaraan dinas pada saat mudik Lebaran.

Dia menegaskan, kendaraan dinas fungsinya untuk operasional tugas-tugas yang ada, bukan untuk kebutuhan pribadi.

"Jadi tak hanya saat Idul Fitri, kalau untuk acara keluarga hari Minggu pun tidak boleh digunakan. Misalnya untuk shopping, tamasya keluarga. Kita harus belajar disiplin," ujar Tjahjo d Jakarta, Jumat (16/6) petang.

Selain penggunaan mobil dinas, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga mengingatkan agar seluruh PNS nantinya kembali bekerja seperti biasa saat masa cuti telah berakhir.

Mereka dilarang memperpanjang libur.

"Untuk sanksi penggunaan mobil dinas mungkin ditegur, ya pelan-pelan. Ini Kemenpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,red) juga terus meningkatkan disipilin PNS. Tapi kalau terlambat masuk, harus ada sanksi tegas. Karena pemerintah sudah memberi cuti panjang," ucap Tjahjo.

Mantan anggota DPR ini juga mengingatkan agar kantor-kantor pemerintahan tidak berhenti beroperasi, meski memasuki libur panjang. Menurutnya, penting diatur jadwal piket agar setiap keadaan tertentu yang terjadi pada saat hari libur, tidak terabaikan.

"Jadi jangan sampai kantor itu berhenti, kalaupun libur panjang, tetap ada yang jaga," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan kepala daerah untuk mengimbau seluruh pegawai negeri sipil (PNS) tidak menggunakan


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News