PNS & PPPK Boleh Mudik, Cuti Panjang, Ini 6 Ketentuannya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memberikan kesempatan kepada seluruh ASN untuk mudik Lebaran.
Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi aparatur sipil negara (ASN) tersebut, salah satunya tidak boleh menggunakan mobil dinas.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce mengungkapkan, pemberian izin mudik ini tidak hanya untuk PNS, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"ASN itu PNS dan PPPK, jadi, mereka berhak mendapatkan fasilitas sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran terbaru MenPAN-RB," kata Averrouce yang dihubungi JPNN.com, Kamis (14/4).
Dia menyebutkan aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Adapun ketentuan dalam SE tersebut adalah:
1. Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya diluar kepentingan dinas.
2. Para PPK bisa memberikan cuti tahunan kepada ASN baik PNS maupun PPPK di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
PNS dan PPPK diizinkan untuk mudik lebaran, ambil cuti panjang, berikut 6 ketentuan dari KemenPAN-RB.
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- 197 PPPK Aceh Selatan Terima SK, Cut Syazalisma Berpesan Begini