PNS & PPPK Boleh Mudik, Cuti Panjang, Ini 6 Ketentuannya

PNS & PPPK Boleh Mudik, Cuti Panjang, Ini 6 Ketentuannya
PNS dan PPPK boleh mudik Lebaran. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memberikan kesempatan kepada seluruh ASN untuk mudik Lebaran.

Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi aparatur sipil negara (ASN) tersebut, salah satunya tidak boleh menggunakan mobil dinas.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce mengungkapkan, pemberian izin mudik ini tidak hanya untuk PNS, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"ASN itu PNS dan PPPK, jadi, mereka berhak mendapatkan fasilitas sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran terbaru MenPAN-RB," kata Averrouce yang dihubungi JPNN.com, Kamis (14/4).

Dia menyebutkan aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. 

Adapun ketentuan dalam SE tersebut adalah:

1. Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya diluar kepentingan dinas.

2. Para PPK bisa memberikan cuti tahunan kepada ASN baik PNS maupun PPPK di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. 

PNS dan PPPK diizinkan untuk mudik lebaran, ambil cuti panjang, berikut 6 ketentuan dari KemenPAN-RB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News