PNS & PPPK Boleh Mudik, Cuti Panjang, Ini 6 Ketentuannya

PNS & PPPK Boleh Mudik, Cuti Panjang, Ini 6 Ketentuannya
PNS dan PPPK boleh mudik Lebaran. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun demikian, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

3. Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

4. Bagi para PNS dan PPPK yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status resiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan. Juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. 

5  Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan  mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi.

6. PPK bisa menetapkan pengaturan teknis serta langkah - langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada PNS maupun PPPK yang melanggar. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

PNS dan PPPK diizinkan untuk mudik lebaran, ambil cuti panjang, berikut 6 ketentuan dari KemenPAN-RB.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News