PNS & PPPK Diminta Bersyukur, Jangan Sampai Gaji Dipotong 50%

Dia mengingatkan bahwa apabila ASN melakukan tindak pidana korupsi, maka akan banyak konsekuensi yang akan dihadapi.
Antara lain, apabila seorang ASN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, maka gaji yang bersangkutan akan dipotong 50 persen.
Kemudian jika sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka konsekuensi terberat yang harus dihadapi oleh ASN adalah pemecatan tidak hormat.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta agar para ASN dapat bekerjasama dan berkolaborasi dengan baik, untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan bekerja dengan ikhlas.
“Ayo kita bekerja dengan baik, sesuai prosedur dan aturan yang berlaku”, demikian Azwardi. (antara/jpnn)
Para ASN, yang terdiri dari PNS dan PPPK, diminta untuk memperbanyak rasa bersyukur.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan