PNS Pusat Kena Razia di Daerah, Tetap Disanksi
Jumat, 04 Januari 2013 – 07:25 WIB
Pasalnya, terdapat mekanisme yang harus ditelusuri apakah PNS tersebut sedang bertugas atau tidak. "Jadi norma harus dipenuhi dahulu untuk menahan, karena berbeda instansi bisa saja terjadi kesungkanan," kata Donny.
Baca Juga:
Donny menjelaskan, apabila PNS sedang mendapat tugas diluar wilayah tugasnya (dinas keluar daerah), maka PNS tersebut harus membawa surat tugas dan perjalanan dinas.
Tak sampai disitu, PNS tersebut juga harus melaporkan kepada pihak pemerintahan setempat bahwa dirinya sedang bertugas. "Jadi kalau tidak bisa menunjukkan hal itu, maka itu melanggar PP Nomor 53/2010. Namun, pihak pemerintah Banda Aceh tidak bisa berikan sanksi, kalau berikan pertimbangan sanksi ke pusat, itu bisa," jelas Donny.
Mengenai sanksi pemotongan TPK, Donny mencontohkan, didalam instansi Kemendagri sudah menerapkan sistem absen single print. Dari situ, apabila PNS berkali-kali tidak hadir dapat diketahui melalui single print tersebut dan pemotongan TPK yang merupakan bagian dari indisipliner disesuiakan dengan berapa kalinya PNS tersebut tidak hadir. "TPK itu dengan sendirinya akan habis bila PNS berkali-kali absen," tegas Donny.
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mangkir dari jam kerja dan terkena razia di luar daerah tugas serta tidak dapat menunjukkan surat dinas, maka
BERITA TERKAIT
- Polresta Palangka Raya Usut Penyebab Kebakaran di Permukiman Padat Penduduk
- Anggota Dewas KPK Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Kasusnya
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Kabupaten Malang, Warga Diminta Waspada
- Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS