PNS Rekrutmen 2020 Kena Sistem Pensiun Baru
jpnn.com, JAKARTA - Penerapan sistem pensiun baru hanya berlaku untuk PNS rekrutmen 2020. Sedangkan PNS lama tetap mengikuti sistem pensiun pay as you go.
"Meski sistem pensiun baru (fully funded) berlaku tapi yang sistem yang lama (pay as you go) tetap berjalan," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja, saat media gathering jurnalis reformasi birokrasi di Jakarta, Jumat (29/11).
Saat ini jumlah PNS di Indonesia sebanyak 4,3 juta orang. Semuanya menggunakan sistem pay as you go, di mana PNS setiap bulannya dipotong sekitar empat persen dari gaji pokok untuk dana pensiun. Sementara pemerintah membayarkan uang pensiun PNS di akhir (saat PNS pensiun).
Sistem pay as you go ini dirasakan sangat memberatkan negara. Selain itu dana pensiun PNS yang diterima juga kecil. Ambil contoh seorang deputi atau dirjen yang menerima gaji plus take home pay sebanyak Rp 35 juta, ketika pensiun hanya dibayar Rp 4 juta per bulan.
Dengan sistem fully funded, iuran pensiun dicicil bersama (PNS dan pemerintah). Iurannya juga dihitung dari gaji pokok plus tunjangan (kinerja dan kemahalan) sehingga dana pensiun yang diterima PNS nanti lebih besar.
Mengenai mekanisme pembayaran, menurut Deputi Iwan, sapaan akrab Setiawan, dilakukan per bulan. Pemerintah menghindari pembayaran gelondongan.
"Tipe PNS di Indonesia lebih nyaman menerima dana pensiun bulanan. Kalau dibayar sekaligus ada kekhawatiran tidak bisa mengelolanya dengan baik. Itu sebabnya sistem pembayarannya bulanan," tandasnya. (esy/jpnn)
Saat ini jumlah PNS di Indonesia sebanyak 4,3 juta orang. Semuanya menggunakan sistem pay as you go.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya
- Selain TPG, Guru PPPK Mendapat Tambahan Penghasilan, Alhamdulillah, Dirapel