PNS Selingkuh dengan Teman Kerja

PNS Selingkuh dengan Teman Kerja
Ilustrasi selingkuh Foto: AFP

Sementara itu, sisanya ada yang masih dalam proses SK dan mediasi.

Zainuddin menambahkan, pengajuan perceraian di kalangan PNS berbeda dengan warga sipil.

Sebab, PNS tidak bisa serta-merta mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Sangatta.

Mereka harus terlebih dahulu mendapat surat rekomendasi dari pemerintah yang diterbitkan sekretaris daerah (sekda). (aj)


Angka perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News