PNS Surabaya Terima Sebesar Gaji Pokok tapi Bukan THR, Aneh

PNS Surabaya Terima Sebesar Gaji Pokok tapi Bukan THR, Aneh
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Foto: Dipta Wahyu/Jawa Pos

Yusron menegaskan sedang menyusun revisi untuk surat tersebut. Dia sudah berkoordinasi dengan bagian hukum. Namun, ketika dikonfirmasi, dia menjelaskan bahwa surat belum ditandatangani.

”Tapi, intinya surat itu berisi penjelasan bahwa surat edaran akan berubah. Mengapa Surabaya tidak mencairkan THR,” papar pria kelahiran Surabaya itu.

Pada surat edaran sebelumnya tanggal 28 Mei, pemkot mengacu pada Permenkeu Nomor 54/PMK.05/2018. Permenkeu itulah yang menjadi dasar pencairan THR PNS di semua pemda.

Sementara, dalam surat revisi, pemkot menggunakan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018 sebagai pijakan. ”Jadi, (pemberian THR) didasarkan pada kekuatan APBD masing-masing daerah,” jelasnya. (sal/deb/git)


Para PNS Pemkot Surabaya sudah menerima transferan satu kali gaji pokok namun disebut bukan sebagai THR PNS.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News