Komentar Tajam Prof Ryaas Rasyid soal Polemik THR PNS, Jleb!
jpnn.com, JAKARTA - Pakar otonomi daerah Prof Ryaas Rasyid menyoroti kebijakan Mendagri Tjahjo Kumolo yang membolehkan pemda mengeser-geser anggaran di APBD demi THR PNS.
Jika kepala daerah tidak cermat, maka berpotensi masuk penjara. Karena selama ini beberapa kasus penyimpangan anggaran berujung perkara di KPK. "Pendapat saya itu sebagai warning saja," ungkapnya kepada INDOPOS (Jawa Pos Group).
Intinya, sambung Ryaas, kebijakan mendadak meminta Pemda menyiapkan anggaran THR PNS dari APBD, menunjukkan sama sekali tidak ada analisis kebijakan di balik kebijakan tersebut.
"Harusnya kan kalau emang dari awal pusat sudah antisipasi gak bisa menyiapkan THR, bisa konsultasi dengan Pemda untuk kemungkinan memasukkan beban itu ke APBD," ujarnya.
Kalau hasil konsultasi terjadi pemda tidak sanggup memberikan THR, maka jauh hari sudah disampaikan ke para PNS.
BACA JUGA: Terbitkan SE THR PNS, Mendagri tak Minta Masukan KPK
“Bisa saja Pemda sosialisasi ke ASN, mengapa tahun ini tidak bisa bayar THR. Itu kan bukan hak ASN. Hanya perlu penjelasan saja. Jangan pusat secara tergopoh-gopoh umumkan akan ada THR tapi ekornya untuk ASN di daerah ditanggung APBD," terang Ryaas.
Ryaas mwnuturkan, pemberian THR bukan suatu kejadian mendadak dan tak terduga. Harus masuk dalam perencanaan anggaran. Pusat ini sangat tidak cakap dan tidak cermat megelola hal yang sangat sederhana.
Prof Ryaas Rasyid menilai, rebut soal anggaran THR PNS menunjukkan pemerintah tidak melakukan analisis kebijakan yang akan dikeluarkan.
- Masih Banyak Pemda Belum Mencairkan THR PNS & PPPK, Ini Datanya
- Cerita Hasto Ungkap Niat Jokowi yang Menginginkan Kursi Ketum PDIP dari Megawati
- Kabar Gembira untuk PNS & PPPK, Dua Hari Gajian 2 Kali, Alhamdulillah
- Info Terbaru Pencairan THR PNS & PPPK, Masih Ada OPD Enggak Gercep
- 5 Berita Terpopuler: THR PNS & PPPK Segera Cair, Komponen Tahun Ini Akan Lebih Tinggi, Terungkap di Rakor
- THR PNS & PPPK Cair April, Mendagri Keluarkan Instruksi kepada Kepala Daerah