PNS Surabaya Terima Sebesar Gaji Pokok tapi Bukan THR, Aneh

PNS Surabaya Terima Sebesar Gaji Pokok tapi Bukan THR, Aneh
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Foto: Dipta Wahyu/Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Sikap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait polemik pembayaran THR PNS menarik perhatian publik.

Namun, Kamis (7/6), para PNS di lingkungan Pemkot Surabaya sudah menerima transfer senilai gaji pokok. Namun, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Yusron Sumartono menegaskan itu bukan THR.

”Sejumlah nominal yang baru saja diterima PNS (kemarin, Red) bukanlah THR. Melainkan gaji ke-13,” kata Yusron, Kamis (7/6).

Menurut pengakuan beberapa PNS Pemkot Surabaya, kemarin mereka menerima transfer senilai gaji pokok. Jumlahnya lebih kecil dari nilai THR menurut Surat Edaran Mendagri. Bahwa komponen THR adalah gaji pokok beserta tunjangan (total senilai gaji diterima Mei).

Namun, pencairan gaji ke-13 dilakukan saat ini juga salah ”jadwal”. Sebab, gaji ke-13 seharusnya cair Juli. Adalah THR alias gaji ke-14 yang cair pada pekan pertama Juni.

Keanehan sikap Pemkot Surabaya terkait pembayaran THR juga ditunjukkan surat yang dikeluarkan BPKPD terkait teknis pencairan THR dan Gaji ke-13. Dalam surat tertanggal 28 Mei yang ditandatangani Yusron itu, Pemkot Surabaya akan mencairkan THR pada Juni dan gaji ke-13 pada Juli.

Yusron mengakui pernah mengeluarkan surat tersebut. Namun, surat itu bukan pernyataan bahwa pemkot menyanggupi pencairan THR bagi PNS. ”Itu bukan THR. THR sudah pasti nggak dicairkan,” tegas Yusron.

BACA JUGA: THR PNS, Bu Risma: Nggak Ada Dananya, Mau Pakai Uang Siapa?

Para PNS Pemkot Surabaya sudah menerima transferan satu kali gaji pokok namun disebut bukan sebagai THR PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News