PNS Tak Netral Semakin Vulgar

Surat Edaran Gubernur hanya Retorika

PNS Tak Netral Semakin Vulgar
PNS Tak Netral Semakin Vulgar
Dasar hukum pelaporan ini adalah pasal 80 UU no 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah no 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasal 4 angka 15 jo pasal 5 jo pasal 6 jo pasal 7. Dan pasal 116 ayat 4 jo Putusan Mahkamah Konstitusi No17/PUU-X/2012. Pelakunya diancam hukuman pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan. (rul)

JAKARTA -Sikap tak netral PNS (pegawai negeri sipil) seperti lurah dan camat dalam Pilkada DKI 2012 kian menjadi-jadi. Kondisi demikian membuat kalangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News