PNS Tak Netral Semakin Vulgar
Surat Edaran Gubernur hanya Retorika
Kamis, 21 Juni 2012 – 07:48 WIB
Dasar hukum pelaporan ini adalah pasal 80 UU no 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah no 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasal 4 angka 15 jo pasal 5 jo pasal 6 jo pasal 7. Dan pasal 116 ayat 4 jo Putusan Mahkamah Konstitusi No17/PUU-X/2012. Pelakunya diancam hukuman pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan. (rul)
JAKARTA -Sikap tak netral PNS (pegawai negeri sipil) seperti lurah dan camat dalam Pilkada DKI 2012 kian menjadi-jadi. Kondisi demikian membuat kalangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Direktur Indopol: Duet Marzuki-Risma Berpotensi Kalahkan Khofifah-Emil
- Sukarelawan Banuata Deklarasi Dukung ke Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng
- AMPG Sebut Qodari sedang Standup Comedy Komentari Golkar Bisa Jadi Brutus
- Menantu Jokowi Jadi Kader Gerindra dan Mau Maju Cagub Sumut, Andreas PDIP: Itu Urusan Dia
- Bobby Nasution Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab dan Kemandiriannya Ada di Dia
- Ahmad Syauqi Putra Wapres Ma'ruf Amin Siap Maju di Pilgub Banten