PNS Tidak Kerja Setahun, Baru Dipecat Kemarin
Kamis, 10 Agustus 2017 – 07:14 WIB
“Bagi PNS yang dipecat tidak mendapat hak pensiunnya,” tandasnya.
Ia menambahkan, dalam PP 53 tahun 2010 berbeda dengan peraturan sebelumnya. Dalam peraturan baru, pelanggaran PNS diakumulasikan.
Pelanggaran ringan dan sedang adalah seperti tidak masuk kerja selama lima hari (akumulasi). Sedangkan pelanggaran berat tak masuk selama 31-46 hari kerja.
“Kami berharap semua PNS bisa meningkatkan kinerja dan kedisiplinannya,” pungkasnya. (use/din)
Bupati Karawang, Jabar, Celiica Nurrachadiana memecat dua orang PNS akibat indisipliner, kemarin (9/8).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Korban Kecelakaan di Tol Japek Dirawat di RS Rosela Karawang, Ini Identitasnya
- Malam Ini Pemudik Bermotor Padati Jalan Arteri Karawang Hingga Jalur Pantura
- Dinkes Sebut Kasus DBD di Karawang Lebih dari 400 Selama Beberapa Bulan Terakhir
- SPBU di Jalur Mudik Jangan Coba-Coba Melakukan Praktik Curang
- Tempat Spa di Karawang Nekat Buka pada Ramadan
- Mau Bebas ke Tempat Karaoke di Bulan Ramadan? Silakan Datang ke Karawang