PNS Tidak Kerja Setahun, Baru Dipecat Kemarin

PNS Tidak Kerja Setahun, Baru Dipecat Kemarin
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Bagi PNS yang dipecat tidak mendapat hak pensiunnya,” tandasnya.

Ia menambahkan, dalam PP 53 tahun 2010 berbeda dengan peraturan sebelumnya. Dalam peraturan baru, pelanggaran PNS diakumulasikan.

Pelanggaran ringan dan sedang adalah seperti tidak masuk kerja selama lima hari (akumulasi). Sedangkan pelanggaran berat tak masuk selama 31-46 hari kerja.

“Kami berharap semua PNS bisa meningkatkan kinerja dan kedisiplinannya,” pungkasnya. (use/din)


Bupati Karawang, Jabar, Celiica Nurrachadiana memecat dua orang PNS akibat indisipliner, kemarin (9/8).


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News