PNS Usia 50 Tahun ke Atas Wajib Bekerja dari Rumah
Rabu, 17 Juni 2020 – 13:04 WIB

PNS di Pemkot Bogor yang usianya di atas 50 tahun, wajib bekerja dari rumah. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri
Menurut Bima, aturan ASN bekerja dari rumah diatur oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sehingga Pemerintah Kota Bogor mengatur jadwal piketnya.
"Sampai saat ini, masih banyak ASN yang bekerja dari rumah," katanya. (antara/jpnn)
Para PNS yang berusia di atas 50 tahun dan perempuan PNS sedang hamil, wajib untuk bekerja dari rumah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu