PNS Usia 50 Tahun ke Atas Wajib Bekerja dari Rumah
Rabu, 17 Juni 2020 – 13:04 WIB
Menurut Bima, aturan ASN bekerja dari rumah diatur oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sehingga Pemerintah Kota Bogor mengatur jadwal piketnya.
"Sampai saat ini, masih banyak ASN yang bekerja dari rumah," katanya. (antara/jpnn)
Para PNS yang berusia di atas 50 tahun dan perempuan PNS sedang hamil, wajib untuk bekerja dari rumah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS
- Ada Mayat di Gudang Perkebunan Puncak Bogor, Siapa Dia?
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- Buka Cabang ke-8 di Bogor, The Aesthetics Skin Kenalkan Cell Chanel Booster
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti