PNS Usia 50 Tahun ke Atas Wajib Bekerja dari Rumah

PNS Usia 50 Tahun ke Atas Wajib Bekerja dari Rumah
PNS di Pemkot Bogor yang usianya di atas 50 tahun, wajib bekerja dari rumah. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

Menurut Bima, aturan ASN bekerja dari rumah diatur oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sehingga Pemerintah Kota Bogor mengatur jadwal piketnya.

"Sampai saat ini, masih banyak ASN yang bekerja dari rumah," katanya. (antara/jpnn)

Para PNS yang berusia di atas 50 tahun dan perempuan PNS sedang hamil, wajib untuk bekerja dari rumah.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News