PNS yang Maju Pilkada tak Perlu Mundur

PNS yang Maju Pilkada tak Perlu Mundur
Herman Suryatman / doc jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin maju dalam Pilkada patut berlega hati. Pasalnya, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seorang PNS tidak diwajibkan mundur bila berencana maju dalam pemilihan gubernur/wagub, walikota/wakil wako, bupati/wabup.

"UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digugat ke MK terutama pasal mengenai ketentuan seorang PNS harus mundur saat akan mendaftar, telah dikabulkan majelis konstitusi. Itu berarti PNS yang ingin mendaftar tidak perlu mundur lagi," beber Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman kepada media ini, Senin (10/8).

Hanya saja ketentuan ini berlaku pada saat PNS akan mendaftarkan diri saja. Begitu PNS tersebut ditetapkan sebagai calon, lanjutnya, yang bersangkutan harus mundur.

"Jadi hanya pada saat mendaftar saja, PNS tidak perlu mundur. Kalau sudah ditetapkan sebagai calon, tetap harus mundur," tegasnya.

Diapun mengimbau PNS tidak berasumsi lain dengan putusan MK tersebut. PNS mundur bukan nanti ditetapkan sebagai pemenang pilkada, namun saat resmi menjadi calon kada.

"Kenapa harus mundur, ini agar PNS-nya fokus dengan berbagai prosesi Pilkada. Jadi tidak ada istilah cuti di luar tanggungan negara bagi PNS yang resmi menjadi calon peserta Pilkada," tandasnya. (esy/jpnn)


JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin maju dalam Pilkada patut berlega hati. Pasalnya, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seorang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News