Poin-poin Penting Rencana Revisi UU Pilkada

Poin-poin Penting Rencana Revisi UU Pilkada
Rekapitulasi perolehan suara dalam Pilkada. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dan DPR akan kembali membicarakan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Maret mendatang. Dalam pertemuan nantinya, akan dibahas setidaknya 15 poin yang dinilai penting untuk menjadi pertimbangan dalam revisi. 

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, poin-poin tersebut antara lain terkait syarat ambang batas bagi partai politik dalam mendukung calon kepala daerah. Pembahasan ini penting, sehingga nantinya tidak lagi ada calon yang memborong suara dari seluruh partai politik. Sehingga pilkada hanya diikuti calon tunggal. 

"Kemudian terkait anggaran, saya kira perlu dibicarakan apakah bisa menggunakan APBN, tetap menggunakan APBD atau bisa dibagi dua," ujar Tjahjo, Kamis (18/2).

Hal lain yang perlu dibicarakan terkait penanganan sengketa pencalonan. Menurut Tjahjo, sekarang ini sejumlah lembaga masih menangani. Baik itu Badan Pengawas Pemilu maupun lembaga peradilan mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke Mahkamah Agung. 

"Sekarang kan Bawaslu punya hak, KPU punya hak, MA punya hak. Ini harus diputuskan salah satu," ujar Tjahjo.

Tjahjo menambahkan, banyak hal yang harus siapkan. Tujuannya agar sistem presidensial lebih efektif dan efisien. Karena itu perlu membangun tata kelola pemerintahan antara pusat dan daerah, serta memperkuat proses administrasi dan otonomi daerah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemdagri Anselmus Tan menyatakan, draf revisi akan segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ini akan finalisasi di tingkat pemerintah. Dalam waktu dekat dikirim ke presiden,"ujar Ansel.(gir/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News