Poin-poin Pertimbangan Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri
Arman mengatakan ketentuan itu menyatakan terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diberikan kesempatan mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.
"Ada beberapa hal lain yang kami elaborasi secara lengkap dalam dokumen yang kami serahkan ke PTUN," kata Arman.
Ferdy sambo merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
KKEP mengeluarkan putusan pemecatan terhadap alumnus Akpol 1994 itu pada 26 Agustus 2022.
Namun, suami Putri Candrawathi itu mengajukan banding. Pada 19 September 2022, KKEP Banding menolak permohonan Ferdy Sambo dan menguatkan putusan pemecatan terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu.(cr3/jpnn.com)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ferdy Sambo merasa memiliki ruang hukum untuk memerkarakan Keppres yang berisi pemecatan terdakwa pembunuhan berencana itu dari Polri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Jokowi Bakal Menonton Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Kamar: Menang, Insyaallah
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri