Poin-poin Pertimbangan Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri

Poin-poin Pertimbangan Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri
Arman Hanis (berdiri di tengah) selaku penasihat hukum Ferdy Sambo pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

Arman mengatakan ketentuan itu menyatakan terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diberikan kesempatan mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.

"Ada beberapa hal lain yang kami elaborasi secara lengkap dalam dokumen yang kami serahkan ke PTUN," kata Arman.

Ferdy sambo merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

KKEP mengeluarkan putusan pemecatan terhadap alumnus Akpol 1994 itu pada 26 Agustus 2022.

Namun, suami Putri Candrawathi itu mengajukan banding. Pada 19 September 2022, KKEP Banding menolak permohonan Ferdy Sambo dan menguatkan putusan pemecatan terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu.(cr3/jpnn.com)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Ferdy Sambo merasa memiliki ruang hukum untuk memerkarakan Keppres yang berisi pemecatan terdakwa pembunuhan berencana itu dari Polri.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News