Poin-poin Pertimbangan Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri

Poin-poin Pertimbangan Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri
Arman Hanis (berdiri di tengah) selaku penasihat hukum Ferdy Sambo pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

Lebih lanjut Arman membeberkan sejumlah hal sebagai bahan pertimbangan bagi majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan Ferdy Sambo.

Arman menjelaskan Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri bertindak cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban secara profesional, mandiri, dan berintegritas.

Menurut dia, hal itu bisa dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada masyarakat Indonesia. 

"Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar sebelas tanda kehormatan dari pimpinan Polri," ujar Arman.

Pada 22 Agustus 2022, imbuh Arman, kliennya telah menyampaikan surat pengunduran diri dari Korps Bhayangkara sebelum adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.

Arman mengatakan surat itu ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," kata Arman.

Merujuk Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Arman menegaskan Ferdy Sambo memiliki hak mengundurkan diri.

Ferdy Sambo merasa memiliki ruang hukum untuk memerkarakan Keppres yang berisi pemecatan terdakwa pembunuhan berencana itu dari Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News