Polantas Gadungan Akui Dapat Atribut Polisi di Bandung
Senin, 16 Juli 2018 – 19:41 WIB
"Aksi dilakukan oleh terlapor berulang sebanyak tiga kali di jam yang sama sekitar pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB," sebut Argo.
Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. (mg1/jpnn)
Polantas gadungan dan melakukan pungutan liar di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta, langsung diamankan Polda Metro Jaya, Minggu (15/7).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Detik-detik Bripka Ilham Menangkap Sopir Truk Ugal-ugalan, Menegangkan
- Ratusan Pemuda di Pekanbaru Deklarasi Antibalap Liar, Begini Sikapnya
- Polantas di Pekanbaru Amankan 47 Kendaraan Balap Liar dan Berknalpot Brong
- Apel Kesiapan Personel, Polda Riau Pastikan Polantas Siap Layani saat Masa Libur
- Peringati Hari Pahlawan, Polantas Polda Riau Ajak Pengendara Mengheningkan Cipta
- Pria di Palembang Ini Mengaku Polisi Demi Menipu Pacar, Begini Kelakuannya