Polda DIY Tangkap Lelaki Bejat yang Pamerkan Anunya ke Anak Kecil
Senin, 11 Juli 2022 – 20:15 WIB
Terhadap FAS, dia kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik. (cuy/jpnn)
Polda DIY menangkap seorang lelaki berinisial FAS alias Bendot yang sudah melakukan eksploitasi dan memamerkan anunya terhadap anak kecil.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Konon Rayyanza Sakit Gegara Syuting Sahur, Raffi Ahmad Bantah Eksploitasi Anak
- Dituding Mengeksploitasi Anak, Raffi Ahmad Bersikap Begini
- Beginilah Kondisi Lokasi Ledakan Bahan Petasan di Bantul, Ditemukan Potongan Jari
- Dibantu Polisi, Butet Sudah Bisa Mengakses Akunnya di WhatsApp Lagi
- Terbukti Bersalah, Terdakwa TPPO di Bengkulu Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Motif Pembunuhan-Mutilasi Mahasiswa UMY Belum Terungkap