Polda Endus Kasus Lain yang Dilakukan Tersangka Mafia Tanah di Cakung

Polda Endus Kasus Lain yang Dilakukan Tersangka Mafia Tanah di Cakung
Laman Polda Metro Jaya yang memuat pengumuman nama Benny Simon Tabalujan sebagai buron. Foto: tangkapan layar reskrimum.metro.polri.go.id/

jpnn.com, JAKARTA - Benny Simon Tabalujan atau Benny Tabalujan sudah dijadikan tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Kawasan Cakung Barat, Jakarta Timur.

Pria yang berprofesi sebagai dosen di Melbourne Business School, University of Melbourne Australia ini diduga terlibat dalam beberapa kasus permainan tanah lain. Hanya saja, kasus ini belum dilaporkan.

"Kami menduga tersangka ini ada sejumlah kasus lain di Jakarta," kata Kanit V Subdit 2 Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah, kepada awak media.

Dia menduga, modus yang dilakukan Benny sama dengan kasus yang kini sedang diusut Polda Metro Jaya.

"Modus operandi yang dilakukan sama. Yang berbeda cuma bendera nama perusahaan yang melakukan aksi manipulasinya," kata dia.

Hingga kini, Benny Tabalujan belum pernah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Penyidik bahkan sudah menjadikan Senior Fellow (Melbourne Law Masters) dari Melbourne Business School, University of Melbourne ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sudah menerbitkan status DPO bagi Benny dan sedang pengurusan red notice melalui Interpol untuk membawa Benny dari Australia," kata dia.

Dalam menjalankan aksinya, Benny dibantu oleh beberapa orang. Mulai dari eksekutor seperti Achmad Djufri dan Mardani. Termasuk oknum petugas juru ukur di kantor BPN Jakarta Timur, Paryoto.

Penyidik Polda Metro Jaya menduga ada kasus lain yang dilakukan oleh DPO Benny Tabalujan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News