Polda Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu - Sabu dari Malaysia
Menurut Ginting, pemesannya berada di wilayah Malang Raya. Bisa di Kabupaten/Kota Malang maupun Kota Batu.
Yang jelas, anggota sudah melakukan penyelidikan atas hasil tangkapan dua orang kurir tersebut.
Kedua kurir dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 112 ayat 2 dan/atau pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. Paling berat bisa divonis pidana mati.
"Tapi, itu wewenang hakim di pengadilan nanti," ucapnya.
Dia menambahkan, dua kurir yang diamankan terkait jaringan pengedar internasional. Sabu-sabu diduga berasal dari Malaysia.
"Dari pengakuannya memang baru satu kali melakukan pengiriman. Tapi, kalau dilihat cara mereka bekerja, kedua tersangka ini pemain lama," kata Ginting.
Perwira dengan tiga melati di pundak itu memastikan akan mengejar jaringan di atasnya. Sebab, Jawa Timur menjadi salah satu pangsa pasar yang menarik bagi para pengedar narkoba. (adi/c6/eko/jpnn)
Dua kurir narkoba yang diamankan terkait jaringan pengedar internasional karena membawa abu-sabu diduga berasal dari Malaysia.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Kurir 36,7 Kilogram Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup
- Tidak Ada Hal Meringankan, Kurir 36,7 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 10 Kg Sabu-Sabu Divonis Hukuman Mati
- Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- Tok, Pria Asal Aceh Ini Divonis Penjara Seumur Hidup