Polda Gorontalo Buka Layanan Pengaduan Pinjol Ilegal, Korban Silakan Merapat
Minggu, 24 Oktober 2021 – 23:54 WIB
Hal tersebut, kata Kabid, menjadi konsekuensi yang harus dihadapi pada era digital saat ini. Oleh karenanya diperlukan sikap yang bijak dan hati-hati menghadapi itu semua.
Dia mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan dan lakukan cek dan ricek melalui situs atau hotline resmi setiap akan berinvestasi ataupun melakukan transaksi pinjol melalui Satgas Waspada Investasi OJK. (antara/jpnn)
Polda Gorontalo mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk melaporkan pada polisi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian
- Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, UOB Dukung Terciptanya Budaya Keuangan yang Sehat