Polda Ingin Kasus Puisi Sukmawati Selesai di Luar Pengadilan

Polda Ingin Kasus Puisi Sukmawati Selesai di Luar Pengadilan
Sukmawati Soekarnoputri. Foto: Raka Denny/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri. Laporan itu kini mulai diteliti oleh penyidik.

Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya ingin kasus tersebut selesai di luar pengadilan.

Penyidik kata dia bakal melakukan pendekatan restorative justice dan akan mempertemukan pelapor dan terlapor.

"Masyarakat Indonesia ini adalah masyarakat yang bermusyawarah, berdialog, kami juga mengutamakan restorative justice. Artinya penyelesaian di luar pengadilan,” kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4).

Kalau nanti hal itu bisa dilakukan, maka laporan yang ada akan dicabut. “Ada musyawarah artinya di situ,” imbuhnya.

Akan tetapi, kalau memang tak memungkinkan dilakukan, maka penyidik akan menindaklanjuti laporan.

"Nanti kami lakukan pemeriksaan. Kami gelarkan apakah nanti setelah melakukan pemeriksaan apakah ada unsur pidana atau tidak," ucap Argo.(mg1/jpnn)


Penyidik Polda Metro Jaya bakal melakukan pendekatan restorative justice atau menyelesaikan di luar pengadilan dengan mempertemukan pelapor dan terlapor.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News