Polda Jabar Sampaikan Kabar Terbaru Soal Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith
Rabu, 29 Desember 2021 – 21:44 WIB

Bahar bin Smith alias Habib Bahar. Ilustrasi. Foto: Antara/M Agung Rajasa
Perkara tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Namun, lokasi ceramah Habib Bahar ada di Jawa Barat sehingga penanganan juga dilakukan Polda Jabar
Tindakan itu diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (cuy/jpnn)
Polda Jabar membeberkan informasi terkini soal kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Ada yang Mau Membunuh Kang Dedi Mulyadi, Polda Jabar Siap Turun Tangan
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polisi Buka Posko Pengaduan Terkait Pelecehan Dokter Kandungan di Garut