Polda Jabar Tentukan Status Habib Rizieq Hari Ini

Polda Jabar Tentukan Status Habib Rizieq Hari Ini
Habib Rizieq. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Polda Metro Jaya hari ini, Senin (23/1), memeriksa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan fitnah logo palu arit di uang rupiah desain baru.

Bersamaan, di Bandung Polda Jawa Barat juga tengah memproses kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila yang juga menjerat Rizieq.

Polda Jabar hari ini melakukan gelar perkara terhadap kasus yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri itu.

Gelar perkara dilakukan sebagai lanjutan dari pemeriksaan terhadap Rizieq dua pekan lalu.

"Hari ini penyidik Ditreskrimum akan melakukan gelar perkara terhadap kasus penghinaan Pancasila dengan terlapor Habib Rizeiq," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jawa Barat Jalan Soekarno Hatta 748.

Dikatakannya, penyidik menjalani penyidikan panjang untuk melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi sebanyak 15 orang.

"Saksi ahli juga telah kami mintai keterangan," kata Yusri.

Yusri menegaskan, setelah gelar perkara ini dilakukan barulah pihak kepolisian akan menetapkan status Rizieq dalam kasus penghinaan Pancasila ini. Saat ini Rizieq masih berstatus sebagai saksi terlapor.

Bila terbukti menghina Pancasila, Rizieq akan dikenakan pasal 54 KUHP tentang penodaan lambang negara dan Pasal 302 tentang pencemaran nama baik. Dari dua pasal tersebut, ancaman pidana untuk Rizieq total mencapai 4 tahun sembilan bulan. (nif/rmol)


 Polda Metro Jaya hari ini, Senin (23/1), memeriksa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan fitnah logo palu arit di uang rupiah


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOLJabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News