Polda Jambi Ungkap Kasus Penyelundupan BBM Ilegal Sebanyak 12 Ton
Rabu, 09 November 2022 – 00:12 WIB
Selanjutnya, tim membawa sopir dan kernet truk tersebut beserta barang bukti ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dia menyebut barang bukti yang disita yakni satu unit mobil truk Mitsubishi berwarna kuning nomor polisi B 9347 UIU dan satu unit tangki besi modifikasi yang diduga bermuatan minyak ilegal sekitar 12 ton.
Sementara itu, para ditahan dan dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap kasus penyelundupan BBM ilegal sebanyak 12 ton menggunakan sebuah truk.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan di Jambi Menurun Selama Operasi Ketupat 2024
- 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi
- Info Terkini Kematian Santri di Tebo, Ada Atensi Polda Jambi
- Kematian Santri di Tebo Jadi Atensi Khusus Ditreskrimum Polda Jambi
- Polisi Minta Warga Jambi Tak Main Petasan Selama Ramadan
- 628 Polisi Hingga Rantis Disiapkan Untuk Kawal Rekapitulasi Suara Pemilu di Jambi