Polda Jateng Bongkar Arisan Online Ilegal, Korban Rugi Rp 4 Miliar

Polda Jateng Bongkar Arisan Online Ilegal, Korban Rugi Rp 4 Miliar
Polda Jawa Tengah mengungkap kasus arisan online ilegal. Foto: Dok.Humas Polda Jateng.

Satu kelompok lain dikelola tersangka IN, warga Semarang dan telah menjalankan bisnisnya selama satu tahun lebih dengan 14 orang sebagai korbannya.

"Pelaku menjanjikan arisan online kepada korban, kemudian pada saat jatuh tempo bahwa arisan ini korban tidak mendapatkan keuntungan,” ujar Johanson.

Polda Jateng telah menerima laporan terkait kasus tersebut pada 11 Januari 2022.

Johanson menyebut potensi kerugian korban dari kedua modus ini kurang lebih Rp 4 miliar.

Selain menangkap kedua tersangka pengelola arisan online itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti buku tabungan, gawai, dan transkrip percakapan WhatsApp.

"Kami kenakan dengan UU tentang ITE, yaitu Pasal 45 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," ujar Johanson.

Perwira menengah ini menambahkan bagi masyarakat yang menjadi korban arisan ilegal agar melaporkan ke website http://pengaduan.reskrimsus.semarangkota.go.id/ untuk segera ditindaklanjuti. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Polda Jateng mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok arisan online. Dari kasus ini diketahui ada ratusan korban dengan kerugian Rp 4 miliar.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News