Polda Jatim Menunjukkan Tumpukan Uang dari Sindikat Bos Ari Cs

Polda Jatim Menunjukkan Tumpukan Uang dari Sindikat Bos Ari Cs
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko bersama jajaran menunjukkan barang bukti uang palsu senilai Rp 3,7 miliar, Kamis (7/10). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur bersama Polresta Banyuwangi mengungkap peredaran dan rumah produksi uang palsu (upal) yang diedarkan ke provinsi setempat.

Lima orang diringkus dalam kasus tersebut. Di antaranya berperan sebagai pengedar yakni Ali Agung (44) warga Ngetos, Nganjuk, Arso Suprantyo (37), dan Ahmad Untung Wijaya (57) asal Bareng, Jombang.

Selanjutnya, berperan sebagai pencetak uang palsu ialah Joko Sugiarto (56) warga Tanah Bambu, Kalimantan Selatan dan Ari Susanto (63) selaku bos atau pemodal asal Sambelia, Lombok.

"Kelima pelaku kami tangkap di rest area pom bensin Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Banyuwangi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat rilis kasus di Mapolda Jatim, Kamis (7/10).

Gatot mengatakan saat proses penangkapan, petugas menemukan barang bukti uang palsu sebanyak 37.371 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu.

"Nilainya mencapai Rp 3.737.100.000," ujar dia.

Kelima pelaku sudah menjalani bisnis tersebut selama sepuluh bulan. Mereka menjual uang palsu dengan harga satu banding tiga dari uang asli.

"Seratus ribu uang asli dapat tiga lembar seratus ribuan palsu," beber dia.

Polda Jatim menangkap Ari Susanto bersama empat anak buahnya. Didapati uang senilai Rp 3,7 miliar. Tetapi enggak laku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News