Polda Jatim Menunjukkan Tumpukan Uang dari Sindikat Bos Ari Cs

Polda Jatim Menunjukkan Tumpukan Uang dari Sindikat Bos Ari Cs
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko bersama jajaran menunjukkan barang bukti uang palsu senilai Rp 3,7 miliar, Kamis (7/10). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan uang palsu yang dicetak oleh komplotan itu ada dua jenis yaitu yang terbuat dari kertas dan plastik.

"Yang dari bahan plastik itu uang jenis lama. Saat ini sudah tidak beredar, tetapi mereka masih mencetaknya," jelas dia.

Terkait jaringan yang dulu pernah diungkap oleh Polresta Banyuwangi, Nasrun menyebut tidak saling berkaitan.

"Mereka orang baru, tetapi ini masih kami kembangkan lagi," kata dia.

Mantan Wadirreskrimum Polda Jatim itu mengimbau kepada masyarakat yang menemukan hal serupa bisa melaporkan ke kepolisian setempat atau kantor BI.

"Kami imbau kalau menemukan uang palsu yang beredar bisa melapor ke polres setempat," imbau Nasrun.

Kelima pelaku dijerat Pasal 36 ayat 2 Jo Pasal 26 ayat 2 atau Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Polda Jatim menangkap Ari Susanto bersama empat anak buahnya. Didapati uang senilai Rp 3,7 miliar. Tetapi enggak laku.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News