Polda Jatim Segera Panggil 6 Artis Prostitusi Online

Polda Jatim Segera Panggil 6 Artis Prostitusi Online
BEBER FAKTA: Kapolda Jatim Luki Hermawan memberi keterangan terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan model di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (10/1). Foto: Suryanto/Radar Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah melayangkan surat panggilan kepada enam orang artis yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online dengan muncikari Endang Suhartini alias Siska (ES) dan Tantri Novantan (TN).

Keenam artis itu adalah Fatya Ginanjarsari, Mulia Lestari atau Maulia Lestari, Baby Shu, Riri Febianti, Aldira Chena (Sundari Indira), dan Tiara Permatasari.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, enam artis itu akan dipanggil minggu depan untuk memperkuat proses lidik kasus prostitusi online yang menjajakan layanan seks para artis.

Baca juga: Selain Vanessa, 6 Artis Ini Masuk List Prostitusi Online

"Enam orang ini sudah ada namanya, dua artis sinetron dari TV swasta Indonesia, dua finalis putri Indonesia 2016 dan 2017, dua lagi ini artis FTV dan model," terang Luki Hermawan didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Jumat (11/1). 

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, surat panggilan yang dilayangkan merupakan yang pertama. Jika tidak datang sesuai jadwal pada minggu depan, maka akan dipanggil ulang. Tetapi jika sampai tiga kali masih tidak mau datang, mereka akan dijemput paksa.

Baca juga: 2 Finalis Putri Indonesia Diduga Terlibat Prostitusi Online

"Karena ini menyangkut jaringan prostitusi online. DPO-nya mudah-mudahan ketangkap hari ini, kalau ketangkap lebih besar lagi (jaringannya)," sambungnya.

Enam artis yang diduga terlibat dalam prostitusi online dalam jaringan muncikari ES dan TN akan dipanggil pekan depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News