Polda Kalbar Amankan 6,7 Ton Gula Ilegal asal Malaysia

Polda Kalbar Amankan 6,7 Ton Gula Ilegal asal Malaysia
Polda Kalbar Amankan 6,7 Ton Gula Ilegal asal Malaysia
PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat kembali mengamankan gula kristal putih ilegal dari Serawak, Malaysia. Sebanyak tiga mobil pick up dicegat oleh tim kepolisian saat melintas di Jalan Trans Kalimantan KM 17, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (9/8). “Sedianya gula-gula ilegal ini akan dibawa ke Kota Pontianak dan dijual ke sana,” terang Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Muskon Munandar.

Saat ini ketiga sopir dan penumpang mobil tersebut diamankan oleh pihak kepolisian. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 6,9 ton gula kristal putih ilegal. “Dari tiga mobil ini masing-masing ditemukan 46 karung. Satu karung isinya 50 kilogram gula ilegal,” ujar dia.

Mukson mengatakan saat ini kasus gula ilegal ini sedang dalam tahap pemeriksaan. Namun polisi sudah mengetahui siapa pemilik dari gula ilegal yang dibawa dari Malaysia via jalur darat ini. “Pemiliknya sudah kami ketahui bernama Syahfrizal Chaniago. Akan kami perikasa lebih lanjut apa ada pihak yang lain,” kata Mukson.

Peristiwa penangkapan tersebut juga memancing perhatian warga dan pengguna jalan. Mukson mengatakan untuk kasus gula ilegal ini terutama barang konsumsi masyarakat akan di kenakan undang-undang No 7 Tahun 1996 dan Undang-udang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Pelaku diancam penjara maksimal 5 tahun dengan denda Rp5 miliar," katanya.

PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat kembali mengamankan gula kristal putih ilegal dari Serawak, Malaysia. Sebanyak tiga mobil pick up dicegat oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News