Polda Kalbar Ciduk AS Penyebar Hoaks Vaksin Covid-19
Rabu, 27 Januari 2021 – 11:50 WIB
Menurut Juda, pelaku dapat disangkakan Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (antara/jpnn)
AS harus berurusan dengan Polda Kalbar. Pria 30 tahun ini diamankan karena mengunggah komentar berbau hoaks terkait vaksin Covi9-19 buatan Sinovac. Bagaimana nasibnya?
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat
- Ada 3 Proyektil di Jasad Wanita yang Tewas dengan Luka Tembak di Kapuas Hulu
- Jangan Sembarangan Like & Berkomentar di Medsos, Ingat Jarimu Harimaumu
- Trik Mencegah Pencurian Data Pribadi Melalui Phishing
- Buka Layanan Pengaduan di Medsos, Bupati Dico Dinilai Ingin Dekat Rakyatnya
- Kenali Hoaks dan Misinformasi, Jangan Ditelan Mentah-Mentah