Polda Kalsel Sita 27 Mobil Bodong

Polda Kalsel Sita 27 Mobil Bodong
Polda Kalsel Sita 27 Mobil Bodong
Waktu pembuatan dokumen palsu berkisar antara 1 sampai 2 minggu. Agar tak terlacak keberadaan pembuatan dokumen palsu tersebut, pelaku mengirim dokumen palsu menggunkan jasa titipan kilat.  Setelah memperoleh dokumen palsu mobil bodong tersebut dijual atau digadaikan mulai dari harga Rp40 juta hingga Rp90 juta. Mobil bodong tersebut merupakan mobil hasil sitaan beberapa perusahaan pembiayaan.

Kapolda Kalsel Brigjen Pol Taufik Ansorie membenarkan jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel mengamankam 22 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menyita 27 unit mobil dari berbagai jenis dan merek. "Penangkapan tersebut merupakan hasil tangkapan selama Operasi Jaran Intan 2013," ujarnya.

Diungkapkannya, para pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat dengan ancaman 6 tahun penjara, pasal 266 KUHP tentang Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akte Otentik dengan ancaman 7 tahun penjara, pasal 480 tentang sekongkol membeli, menerima tukar, gadai, hadiah, atau mendapat untung, menjual suatu barang yang patut diduga hasil kejahatan diancam 4 tahun penjara, dan pasal 55 serta pasal 56 tentang menyuruh melakukan atau membantu melakukan kejahatan.

"Dari 27 tersangka yang berhasil ditangkap, satu orang dinyatakan masih buron yang diketahui bernama Nur, warga Probolinggo, Jawa Timur. Ia sebagai pembuat BPKB, nota pajak, dan STNK palsu," tegas Kapolda. (hni)

BANJARMASIN – Sebanyak 22 orang pelaku dan 27 unit mobil dari berbagai merek yang diduga bodong berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Kalsel.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News