Polda Kaltim Cium Sindikat di Penyelundupan Kayu ke Malaysia

Polda Kaltim Cium Sindikat di Penyelundupan Kayu ke Malaysia
Polda Kaltim Cium Sindikat di Penyelundupan Kayu ke Malaysia

Dari hasil pemeriksaan kapal KLN Nusantara telah melanggar Pasal 88 Ayat (1) huruf a dan atau huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (aim/rom/k18)


BALIKPAPAN - Polri mencurigai adanya sindikat penyelundupan kayu ke Malaysia dari hutan Kaltim. Polda Kaltim dan jajarannya terus menelusurinya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News