Polda Kepri Bongkar Peredaran Uang Palsu Pecahan 10.000 Dolar Singapura
"Yang dibawa oleh temannya ke Singapura untuk dibuktikan disana. Namun demikian sampai disana 2 lembar pecahan ini ternyata tidak bisa dibuat transaksi," ujar dia.
Dengan begitu, pada akhirnya teman EA ditahan oleh polisi Singapura sehingga meminta bantuan EA agar dibantu untuk proses pidananya.
"EA pun lapor ke Polda untuk dilakukan penyidikan. Dari hasil itu, kita mulai kerja sama dengan polisi Singapura untuk bagaimana teman EA ini dipulangkan ke Indonesia," kata Pandra.
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 245 Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, tentang menekankan objek ditiru dan/atau dipalsukan dan diedarkan kepada masyarakat ialah mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polda Kepri mengungkap sekaligus menangkap pelaku peredaran uang palsu dolar Singapura di Batam.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- Gubernur Ansar Minta ASN Masuk Kerja Sesuai Jadwal Seusai Libur Lebaran
- FIR Kepri-Natuna Kini Dipegang Penuh RI, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Harapan Begini