Polda Kepri Menggagalkan Pengiriman 10 PMI Ilegal ke Kamboja

Polda Kepri Menggagalkan Pengiriman 10 PMI Ilegal ke Kamboja
Kapolda Kepri Irjen Polisi Tabana Bangun menunjukkan barang bukti berupa paspor saat merilis pengungkapan kasus pekerja migran ilegal di Batam, Rabu (15/3/2023). ANTARA/Yude

jpnn.com - BATAM - Polda Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman 10 calon pekerja migran Indonesia tidak resmi atau ilegal ke Kamboja untuk dipekerjakan sebagai operator judi online. Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Kepri juga menangkap dua orang tersangka berinisial DF (21) dan S (37).

"Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 10 orang korban calon pekerja migran ilegal di Pelabuhan Harbourbay Kota Batam,” kata  Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun saat merilis kasus tersebut di Batam, Rabu (15/3).

Menurut Tabana, pengungkapan kasus itu terjadi pada Minggu (12/3), setelah aparat kepolisian mendapat informasi akan adanya pengiriman calon PMI ke luar negeri melalui Pelabuhan Harbourbay secara nonprosedural.

Setelah melakukan penelusuran, polisi berhasil menemukan 10 korban dengan tujuan keberangkatan awalnya ke Malaysia.

Mereka diketahui menggunakan modus perjalanan wisata yang selanjutnya diberangkatkan ke Kamboja.

"Jadi, mereka ini ditawari bekerja sebagai operator judi online di Kamboja dan mereka dijanjikan gaji sebesar 700 dolar Amerika di sana," katanya.

Dia menjelaskan dua tersangka berinisial DF dan S yang ditangkap polisi berperan sebagai penampung dan pengantar para pekerja migran ilegal ke Kamboja.

"Kami juga sudah menetapkan satu orang tersangka sebagai DPO (daftar pencarian orang) yang saat ini diduga berada di luar negeri," pungkas Irjen Tabana Bangun.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 83 dan atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (antara/jpnn)

Polda Kepri menggagalkan pengiriman 10 PMI secara ilegal ke Kamboja. Dua tersangka ditangkap. Satu orang lainnya masuk dalam DPO.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News