Polda Lampung Menggagalkan Pengiriman 64 Kg Sabu-Sabu, 6 Tersangka Dibekuk
Mantan Kapolda Gorontalo itu menambahkan bahwa pada Rabu (29/3), anggota menangkap tersangka FR di parkiran Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung dengan barang bukti 21 kilogram sabu-sabu.
“Sebanyak 21 kilogram sabu-sabu tersebut disimpan tersangka di dua buah koper yang rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni," ungkapnya.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu mengatakan bahwa dari penangkapan MH dan FR, anggota menangkap CP di Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (4/4).
Adapun barang bukti yang dibawa tersagka CP ialah 30 kg sabu-sabu yang disimpan di dua buah AC portable yang masing-masing berisi 15 bungkus.
Barang tersebut dikemas di Palembang dan dikirim ke Jakarta.
"Terakhir pengungkapan terhadap enam kilogram sabu-sabu pada Minggu 9 April 2023 dengan tersangka AP, SB, dan RY di Pelabuhan Bakauheni.
Jumlah total dari empat kasus ini dengan enam tersangka dengan barang bukti 64 kilogram sabu-sabu,” katanya.
"Dari jumlah total barang bukti apabila dinilai secara ekonomis sebesar Rp 96 miliar dan (pengungkapa ini) mampu menyelamatkan sebanyak 256 jiwa," pungkas Irjen Helmy Santika. (antara/jpnn)
Kepolisian Daerah Lampung mengungkap kasus sabu-sabu seberat 64 kilogram. Enam tersangka dibekuk.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- Lagi Asyik Nongkrong, HN Ditangkap, 16 Paket Sabu-sabu Ditemukan
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga