Polda Layangkan Panggilan Kedua untuk Tonny Permana, Begini Kata Pengacara Krisna Murti

Polda Layangkan Panggilan Kedua untuk Tonny Permana, Begini Kata Pengacara Krisna Murti
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Tonny Permana, Selasa (20/6).. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Tonny Permana, Selasa (20/6).

Tonny akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun di Jakarta Utara.

Panggilan kedua dilayangkan penyidik, karena Tonny mangkir dari panggilan perdana yang dijadwalkan pada 8 Juni 2023 lalu.

Pemanggilan kedua kepada Tonny tertuang dalam surat panggilan Nomor S.Pgl/2009/VI/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus yang ditandatangani Wakil Dirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto tertanggal 13 Juni 2023.

"Hadir menemui Kanit V Subdit III Sumdaling Kompol I Gusti Ayu Indra Shanti Dewi di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman 55 Jakarta Selatan pada 20 Juni 2023 pukul 10.00 WIB," tulis Eko seperti dikutip dari surat tersebut.

Belum diketahui pasti apakah Tonny Permana akan hadir dalam panggilan kedua ini atau tidak.

Alasan ketidakhadirannya pada panggilan perdana juga belum jelas.

Sementara itu, kuasa hukum Muckhsin selaku pelapor, Krisna Murti mendorong kasus ini diselesaikan secara tuntas.

Begini kata pengacara Krisna Murti terkait panggilan kedua untuk Tonny Permana yang dilayangkan Polda Metro Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News