Polda Metro Cokok Sindikat Narkotika Asal Taiwan

Polda Metro Cokok Sindikat Narkotika Asal Taiwan
Dalam kurun waktu 1 minggu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Netro Jaya berhasil mengungkap tiga kasus narkotika sebanyak 41,5 kilogram, plus 1000 butir Happy Five, dan senjata api FN Browning HI Power Call 9 mm yang melibatkan 5 orang WN Taiwan dan 2 orang WN Indonesia. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 15,1 kilogram dari sindikat Taiwan. Operasi penggagalan yang dikomandoi oleh Kanit Subdit III Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Alamsyah Pelupessy ini, sukses berkat informasi dari masyarakat.

"Setelah mendapat informasi, tim penyidik segera melakukan pemantauan sesuai ciri-ciri yang telah diinformasikan," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (23/11).

Alamsyah mengatakan, pihaknya lantas melakukan pembuntutan terhadap target yang berinisial CPS. Selanjutnya, tim Ditresnarkoba berhasil melakukan penangkapan dan menggeledah di indekos Megah Kos milik tersangka di Jalan Gandaria No. 10, RT 2/RW 3, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Kamis, (12/11)

"Dari penggeledahan, petugas di lapangan berhasil menemukan tas warna biru yang berisi narkoba jenis sabu siap edar. Sabu-sabu tersebut sudah dibungkus dengan plastik masing-masing 1 kilogram," terangnya.

Selanjutnya, reserse narkoba segera melakukan pendalaman terhadap tersangka CPS. Dari pengakuan CPS, kata Alamsyah, petugas mengantongi asal penyalur narkoba tersebut dengan inisal SL, WNA asal Taiwan.

"Petugas lantas melakukan pengembangan terhadap tersangka SL. Saat petugas ke apartemen tersangka di Aston Marina Ancol Tower B Unit AA No. 27/01, Jakarta Utara, pada Kamis (12/11), berhasil mengamankan 10,1 kilogram sabu-sabu," bebernya.

Namun, tambah Alamsyah, tersangka SL tidak berada di lokasi pada saat petugas melakukan penggerebekan. Sehingga pihak kepolisian pun melayangkan status DPO terhadap tersangka.

Kendati begitu, tersangka CPS dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (mg4/jpnn)

JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 15,1 kilogram dari sindikat Taiwan. Operasi penggagalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News