Polda Metro Gagalkan Penyeludupan Narkoba Jenis Baru

Polda Metro Gagalkan Penyeludupan Narkoba Jenis Baru
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis baru yakni sabu-sabu yaba dan ekstasi. Dalam pengungkapan ini, ada sebelas orang yang ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam aksinya pelaku memasukan narkoba dalam bungkus abon lele dan teri medan.

Untuk pengungkapan kasus ini sendiri bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di daerah Depok.

"Dari laporan itu kami mengungkap peredaran narkotika dengan sebelas tersangka berinisial HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, dan YAH. Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda,” sebut Argo, Jumat (18/1).

Adapun lokasi pertama ada Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok. Di lokasi itu, polisi menangkap tersangka HAR. Kemudian, ditemukan empat plastik klip besar dalam kantong hitam berisi total 410,90 gram sabu-sabu.

Argo menambahkan, penyidik kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil interogasi tersangka HAR, diketahui barang bukti didapat dari tersangka FIR.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka FIR dan AH dengan barang bukti sabu-sabu 1.137,14 gram, serbuk ekstasi 19,38 gram, satu alat isap (bong), dua unit handphone, empat buku tabungan BCA, satu unit mobil Honda City B 1224 WEP, satu timbangan digital, 4,04 gram sabu-sabu, dan 15,19 gram ganja.

Kemudian, penyidik kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka GZ, NR dan AR, di depan Tower Bougenville Apartemen Green Pramuka, Jalan Ahmad Yani, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (8/1) lalu.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis baru yakni sabu-sabu yaba dan ekstasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News