Polda Metro Gagalkan Penyeludupan Narkoba Jenis Baru

Polda Metro Gagalkan Penyeludupan Narkoba Jenis Baru
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: elfany/jpnn

Barang bukti yang disita berupa sabu-sabu 2.072 gram, enam bungkus abon lele berisi sabu-sabu seberat 2.724 gram, sembilan bungkus kemasaan abon lele berisi 11.430 butir ekstasi, sepuluh plastik berisi 1.000 butir ekstasi warna hijau, 143 plastik berisi 17.648 butir ekstasi warna merah muda, 81 plastik berisi 8.100 butir ekstasi, lima kemasan teri medan berisi 19.400 butir ekstasi, tiga handphone, dua timbangan digital, dan satu set bong.

Argo menuturkan, terakhir penyidik menangkap tersangka AW, ZN, TON, FM, dan YAH, di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Rabu (9/1). Barang bukti yang disita 4,9 kilogram sabu-sabu.

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," sebutnya.

Sementara itu, untuk sabu-sabu yaba ini berasal dari Thailand dan tergolong baru beredar di Indonesia. “Ini masih kami dalami kandungan dari sabu-sabu yaba,” tandas Argo. (cuy/jpnn)


Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis baru yakni sabu-sabu yaba dan ekstasi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News