Polisi Bongkar Jaringan Penyelundup 22 Kg Sabu dari Malaysia

Polisi Bongkar Jaringan Penyelundup 22 Kg Sabu dari Malaysia
Brigjen Eko Daniyanto. Foto: Jawapos

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menggagalkan upaya penyeludupan sabu-sabu dari Malaysia. Kali ini, sekitar 22 kilogram sabu-sabu diamankan bersama enam orang pelaku.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, sabu-sabu itu disimpan pelaku dalam bungkus plastik alumunium foil.

“Ada enam pelaku, mereka semua punya peran berbeda,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/12).

Eko menjelaskan, awalnya penyidik menangkap tersangka ZNL (47) dan TMS (39) di perempatan Asrama Simpang Gaperta, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu, 8 Desember 2018.

Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita lima kilogram sabu-sabu yang dibawa dari Aceh ke Medan.

"Tersangka ZNL dan TMS ini merupakan kurir yang diperintahkan oleh tersangka MWD dan HSN," katanya.

Keesokan harinya, penyidik menangkap MWD (34) dan HSN (46) di Jalan Ahmad Yani, Langsa Timur, Kota Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Penyidik lalu menggeledah rumah MWD yang berlokasi di Desa Giri Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kab. Aceh Utara, NAD. Di rumah MWD ditemukan barang bukti 17 kilogram sabu-sabu yang disimpan di ban cadangan mobil.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menggagalkan upaya penyeludupan sabu-sabu dari Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News