Bareskrim Bekuk Jaringan Narkoba yang Dikendalikan di Lapas

Bareskrim Bekuk Jaringan Narkoba yang Dikendalikan di Lapas
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membekuk tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah restoran yang berada di kawasan Pantai Indah Utara, Penjaringan, Jakarta Utara pada beberapa hari lalu.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar mengatakan, pada operasi itu, penyidik mengamankan sabu-sabu seberat 12 kilogram.

Kemudian, ada tiga tersangka ditangkap berinisial RR (36), BO (29), dan FA (26). Mereka merupakan jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari seseorang dari lembaga pemasyarakatan.

“Kasusnya saat ini kami masih dalami. Siapa yang mengendalikan sedang kami kejar," kata Krisno, Sabtu (17/11).

Menurut Krisno, jajaran Bareskrim Polri telah mengantongi identitas pengendali dari jaringan ini.

Namun, demi kepentingan penyidikan, pihaknya masih enggan membuka identitas aktor intelektual peredaran barang haram ini.

Dia pun menuturkan, penangkapan bermula ketika petugas melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka RR.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, akhirnya polisi menangkap dua tersangka lainnya, BO dan FA.

Polisi saat ini belum bisa membuka aktor intelektual peredaran narkoba di lapas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News