Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Internasional
Jumat, 07 Februari 2014 – 19:13 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Internasional
Rencananya barang laknat itu akan diedarkan di Surabaya, Bandung, Semarang, Jogjakarta.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati dan denda maksimal Rp 10 miliar. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Sindikat internasional narkoba asal Guangzhou, China, Hongkong yang menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Indonesia dibongkar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku